Hoax ! Razia Masker Denda Rp. 250 Ribu

    Hoax ! Razia Masker Denda Rp. 250 Ribu

    Pekalongan - Beredar melalui pesan berantai Whatsapp narasi terkait akan dilaksanakannya razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar.

    Narasi yang sama juga dibagikan oleh sejumlah akun Facebook. Faktanya, menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda A. Tamerin, S.H mengatakan bahwa pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias Hoax.

    “Kami pastikan Informasi tersebut tidak benar. Hoax, ” kata Ipda Tamerin, Kamis (3/2/2022) Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut yang didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang atau terkait agar tidak menyesatkan.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Pekalongan Minta Kepada Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Omicron, Penyemprotan Disinfektan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Imigrasi Raih Sertifikat ISO/IEC 27001, Perkuat Keamanan Data Pribadi
    Gemar Menabung Sejak Dini: Polda Jateng dan Yayasan Kemala Bhayangkari Luncurkan Program Edukasi untuk Anak
    Masa Depan Jurnalisme: HUMAS Indonesia Hadirkan Revolusi Kecerdasan Buatan dalam Dunia Berita
    Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke

    Ikuti Kami